Utama

Gagal intimidasi dan Gondol Motor Korban, Residivis di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Masa

×

Gagal intimidasi dan Gondol Motor Korban, Residivis di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Masa

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Aksi ME alias Mitra, pelaku begal berkedok mencari tumpangan lalu merampas kendaraan korban berakhir naas ditangan warga setempat di persimpangan Jalan Rajawali-Ababil pada Rabu (25/6) malam.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan bahwa pelaku sebelum ditangkap telah berhasil merampas motor korban, korban melakukan perlawan dan menjatuhkan pelaku hingga menjadi bulan-bulanan masa.

“Pelaku diamankan di persimpangan jalan Rajawali yang tidak jauh dari Polsek Sukajadi usai mendapat perlawanan dari korban dan terjatuh, ME berhasil diamankan berkat kerjasama luar biasa antara korban, warga, dan personel di lapangan,” ujar Kompol Jorminal Sitanggang, Kamis, (7/8/2025).

Kapolsek menjelaskan, di lokasi kejadian, pelaku sempat menurunkan korban dan hampir membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam milik korban.

Baca Juga  BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Riau Sore Ini!

“Korban termasuk cekatan dengan langsung melompati pelaku yang ingin membawa kabur motornya hingga terjatuh dan meriakin ‘maling’,” ungkapnya.

Sontak warga sekitar kejadian langsung mengerumuni pelaku dan menjadi bahan amukan, tak berselang beberapa saat personel piket Polsek Sukajadi menghentikan aksi main hakim itu dan menggiring pelaku ke Mapolsek Sukajadi.

“Modus pelaku tergolong nekat dengan mencari tumpangan yang menargetkan seorang mahasiswa. Namun, aksinya kali ini gagal karena korban melakukan perlawanan dan terjatuh.

Kapolsek Sukajadi sangat mengapresiasi keberanian korban serta respons cepat warga dan aparat dalam menggagalkan aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga  Peringatan Dini Cuaca Sumatera Barat Sore Ini, Waspada Hujan Lebat

“Ini jadi pengingat bagi kita semua, bahwa keberanian, kewaspadaan, dan kepedulian bersama bisa jadi senjata ampuh melawan kejahatan,” tuturnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari penangkapan pelaku turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor korban untuk melanjutkan penindakan hukum terhadap pelaku, penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Pelaku yang merupakan residivis itu kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(*)