INGATLAH – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sijunjung kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Koto VII.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial MAIDIL PUTRA Pgl IDIL Bin AFRIZAL (38), yang berprofesi sebagai wiraswasta, dilakukan pada Kamis, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Lokasi penangkapan berada di dalam sebuah rumah di Jorong Guguk Tinggi, Kenagarian Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Menurut Kapolres Sijunjung melalui Kasat Narkoba AKP Syafwal, SH, penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang masuk dari masyarakat.
“Pada hari Selasa (21 Oktober 2025) sekira pukul 23.20 WIB anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Guguak Kenagarian Guguk Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Syafwal.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan di wilayah yang disebutkan.
Dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki di dalam sebuah rumah di daerah Guguk yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Pada pukul 23.30 WIB, aparat kepolisian langsung mengamankan pria yang kemudian diketahui bernama Maidil Putra tersebut.
Barang Bukti Lengkap Disita
Setelah penangkapan, penggeledahan dilakukan di lokasi kejadian dan disaksikan oleh masyarakat setempat. Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam saku celana tersangka, yang meliputi:
- Sabu dan Plastik Klip: Satu plastik klip bening berukuran sedang yang di dalamnya berisi satu bungkus sabu-sabu serta satu bungkus plastik yang berisikan 7 (tujuh) plastik klip kosong bening.
- Tas Slempang Hitam: Di dalam tas ini ditemukan lagi 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi sabu-sabu dan 2 (dua) plastik klip kosong.
- Timbangan Digital: Ditemukan juga 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam, menunjukkan adanya dugaan praktik peredaran narkotika.
- Alat Hisap: Satu set alat hisap bong juga disita dari lokasi.
Setelah barang bukti ditemukan, tersangka langsung mengakui kepemilikan keseluruhan barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)





