Berita

Tertangkap Basah, Pelaku Pencurian Ban Serap di Padang Dibekuk saat Beraksi

×

Tertangkap Basah, Pelaku Pencurian Ban Serap di Padang Dibekuk saat Beraksi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Aksi pencurian ban serap mobil truk Canter di kawasan perumahan Jala Utama IV, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, akhirnya terungkap.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil membekuk pelaku berinisial J (43), yang dikenal dengan panggilan Kajuiak.

Pelaku ditangkap oleh Tim Klewang pada Jumat dini hari (10/10/2025) bukan di lokasi pencurian ban serap, melainkan saat ia sedang mencoba melancarkan aksi kejahatan lainnya.

Kasus pencurian ban serap ini dilaporkan oleh korban pada Senin (4/8/2025).

Korban terkejut mendapati ban serap mobil Canter miliknya yang terparkir di pekarangan rumah telah raib. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp4,5 juta.

Identitas Terungkap Lewat CCTV

Kunci pengungkapan kasus ini berasal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria masuk ke pekarangan rumah pada Sabtu (2/8/2025) pukul 03.35 WIB dan membawa kabur ban serap.

Baca Juga  Polresta Padang Siapkan Pengamanan Maksimal Jelang Natal dan Tahun Baru

“Setelah menerima laporan, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” jelas Kompol Muhammad Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang, Sabtu (11/10/2025) malam.

Tertangkap Saat Mencuri Kabel Tower

Pelaku, J alias Kajuiak, akhirnya diringkus Tim Klewang pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Menariknya, penangkapan terjadi di kawasan Banuaran, Lubuk Begalung, saat J sedang berupaya mencuri kabel tower.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mencuri ban serap mobil Canter tersebut.

Polisi turut mengamankan satu ban serap mobil Canter tanpa velg sebagai barang bukti.

Baca Juga  Mahyeldi Rencanakan Pabrik Sawit di Dharmasraya

Yasin menambahkan, pelaku kini dijerat dengan pasal pidana berat.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.

Kompol Yasin juga mengimbau masyarakat untuk mengambil pelajaran dari kasus ini.

“Kami meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian di lingkungan perumahan. Selain itu, kami juga mengimbau warga untuk memastikan keamanan lingkungan dan memanfaatkan rekaman CCTV sebagai langkah antisipasi,” tutupnya. (*)