INGATLAH.COM – Polresta Padang berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pemerasan terhadap pengunjung di kawasan Pantai Padang, Sumatera Barat.
Para pelaku menggunakan modus menuduh korban melakukan perbuatan mesum untuk menekan mereka memberikan uang damai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/11/2024) di Jalan Samudera, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Andi (33), seorang pedagang yang berdomisili di Jalan Purus III, serta DCD (20) yang beralamat di kawasan yang sama.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menjelaskan kejadian bermula saat seorang perempuan sedang duduk bersama teman laki-lakinya di kawasan batu grip Pantai Padang. Kedua pelaku mendatangi korban dan menuduh mereka melakukan perbuatan mesum.
Dengan dalih ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pelaku meminta korban menyerahkan sejumlah uang sebagai uang damai.
Awalnya, korban diminta memberikan empat slop rokok, namun setelah negosiasi, pelaku menyepakati dua slop rokok.
Pelaku juga mengambil satu unit handphone merek VIVO Y30 warna biru serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban sebagai jaminan, dengan syarat korban kembali dalam waktu tiga jam membawa dua slop rokok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta. Tidak terima dengan tindakan para pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa handphone VIVO Y30 milik korban. Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
“Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan kepada korban,” kata Ipda Yanti Delfina, Kamis (28/11/2024).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menghadapi kejadian serupa agar tindakan tegas dapat diambil. (*)





