INGATLAH.COM – Datasemen Khusus (Densus) 88 Antoteror Polri mengamankan beberapa barang-barang yang diduga akan digunakan untuk merakit bom dari HOK yang ditangkap pada Rabu 31 Juli 2024 kemarin.
“Turut diamankan juga beberapa komponen bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi teror,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Ia mengatakan, dalam melakukan aksi terornya, HOK menggunakan bahan peledak jenis triaceton triperoxide alias TATP.
TATP merupakan bom kimiawi yang sangat berbahaya dan memiliki daya ledak tinggi (high explosive).
Bahkan karena berbahayanya, TATP kerap dijuluki ‘Mother Of Satan’. Selain itu, Densus 88 menyita sebuah tas hitam yang berisi katapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.
“Tindak lanjut mengamankan tersangka dan barang bukti serta melakukan pengembangan,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang pria dengan inisial HOK (19) dibekuk tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Rabu 31 Juli 2024.
Pria tersebut dibekuk di salah satu lokasi di Kota Batu, Jawa Timur. Penangkapan tersebut karena HOK diduga akan melakukan pengeboman di 2 lokasi.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Birgjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
“31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK,” katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis 1 Agustus 2024.
Menurutnya, pria tersebut berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua Lokasi tempat ibadah yang ada di Kota Malang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HOK ingin menjalankan aksi terornya dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
“Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” lanjutnya.
Ia menambahkan, HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.
HOK disangkakan dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)





