INGATLAH.COM,(Riausindo.com) – Kasus dugaan penipuan investasi bermodus bisnis kecantikan yang menyeret pimpinan PT Scoo Beauty Inspira terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau resmi menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Dua tersangka tersebut adalah Gerhilda Elen (GE) dan Saluja Vijay Kumar (SVK). Keduanya diserahkan ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. “Benar, hari ini telah dilakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Selasa (7/10/2025).
Usai pelimpahan, keduanya langsung ditahan di lokasi berbeda. Gerhilda Elen dititipkan di Lapas Perempuan Pekanbaru, sementara Saluja Vijay Kumar ditahan di Rutan Pekanbaru. “Satu berkas dengan dua tersangka. Saat ini tim jaksa sedang menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan,” jelas Effendy.
Selain GE dan SVK, kasus ini juga menjerat satu tersangka lain, yakni Nova Susanti, Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta. Nova lebih dulu menjalani persidangan di pengadilan. Ketiganya diduga menipu pasangan suami istri, Eka Desmulyati dan Edi Chandra, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp6,3 miliar.
Kasus ini bermula pada akhir Februari 2024, saat Nova menawarkan investasi franchise toko kecantikan Scoo Beauty di kawasan Panam, Pekanbaru. Ia mengiming-imingi keuntungan besar, 60 persen untuk investor dan 40 persen untuk pengelola, serta menyebut bisnis itu berada di bawah naungan RANS milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Agar korban semakin percaya, Nova melibatkan dua rekannya, Saluja Vijay Kumar dan Gerhilda Elen, yang disebut sebagai petinggi perusahaan. Bahkan, Nova berjanji akan menghadirkan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ke rumah korban untuk menandatangani kontrak final.
Pada 7 Maret 2024, korban mulai mentransfer dana Rp2 miliar ke rekening PT Scoo Beauty Inspira. Transaksi berlanjut hingga Agustus 2024 dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar. Sebagian besar dana masuk ke rekening perusahaan yang dikuasai para tersangka, termasuk PT Andika Beauty Inspira yang didirikan atas arahan mereka.
Untuk meyakinkan, pada Juli 2024 para tersangka meresmikan toko Scoo Beauty Panam di Pekanbaru. Namun, toko tersebut hanya menjual produk kosmetik biasa tanpa adanya bisnis besar sebagaimana dijanjikan. Belakangan terungkap, PT Scoo Beauty Inspira tidak berada di bawah manajemen PT RANS Bisnis Indonesia. Hubungan keduanya hanya sebatas kerja sama promosi di media sosial.
Merasa ditipu karena tidak pernah menerima pembagian keuntungan yang dijanjikan, korban melaporkan kasus ini ke Polda Riau pada November 2024. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.





