Pekanbaru

Sidang Eks Manajer KTV D’Poin Bergulir, Hakim Perintahkan Jemput Paksa Aktor Intelektual Terlibat

×

Sidang Eks Manajer KTV D’Poin Bergulir, Hakim Perintahkan Jemput Paksa Aktor Intelektual Terlibat

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sidang perkara narkotika yang menjerat mantan Manajer KTV D’Poin, Hendra alias Hendra Ong (45), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (7/1/2026).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama memerintahkan upaya paksa terhadap seorang saksi yang diduga sebagai aktor intelektual peredaran narkotika di Provinsi Riau.

Hendra didakwa terlibat dalam peredaran sebanyak 1.000 butir pil ekstasi yang terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 lalu.

Namun, diketahui penyidikan menemukan kejanggalan dan kesulitan dalam membongkar dan mendalami kasus bos karoke di Pekanbaru tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

Sidang lanjutan kali ini menghadirkan saksi ahli, Herdiansyah, dengan pembacaan yang memberikan keterangan terkait konsep Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan perkara narkotika terorganisir.

Baca Juga  Sidang Abdul Wahid Memanas, Saksi Bantah Ada Tekanan dan Pelanggaran Anggaran

Herdiansyah menjelaskan bahwa pengajuan JC memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Justice Collaborator adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang sulit diungkap karena dilakukan secara terorganisir,” jelas Herdiansyah di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, status JC hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bukan pelaku utama, dengan tujuan membantu mengungkap aktor intelektual atau pihak yang memiliki peran dominan dalam kejahatan tersebut.

“Pemberian JC bukan untuk membebaskan dari pertanggungjawaban pidana, melainkan sebagai pertimbangan meringankan hukuman karena yang bersangkutan membantu penyidik sejak tahap awal pemeriksaan,” tambahnya.

Baca Juga  Ambulans vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Penumpang Tewas

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Hendra telah mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang aktor intelektual berinisial J di Provinsi Riau dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Menanggapi keterangan saksi ahli, JPU meminta majelis hakim agar saksi berinisial J dihadirkan secara paksa ke persidangan.

Pasalnya, saksi tersebut telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, namun selalu mangkir dengan berbagai alasan.

Menjelang penutupan sidang, Hakim Ketua Delta Tamtama menyampaikan bahwa majelis menyetujui dilakukannya upaya paksa terhadap saksi dimaksud.

“Melalui persetujuan bersama, saksi yang telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tidak hadir, pada sidang lanjutan akan dilakukan upaya paksa agar yang bersangkutan dapat dihadirkan dan memberikan keterangan di persidangan,” tegas Delta Tamtama sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.