INGATLAH.COM – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap dua pria yang diduga memperjualbelikan sisik trenggiling, satwa yang dilindungi undang-undang.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olon Nanggalo, Kota Padang, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial DW (53) dan B (50) kini ditahan bersama barang bukti di Mapolda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling seberat 24,177 kilogram, satu unit mobil Daihatsu Grandmax, dan dua telepon genggam.
“Modus operandi mereka adalah menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi demi keuntungan pribadi. Penangkapan ini bagian dari Operasi Thunder 2025 Polda Sumbar,” kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (25/9/2025).
Andry menjelaskan, DW bertindak sebagai penyimpan dan pemilik sisik trenggiling, sementara B berperan sebagai perantara yang mencarikan pembeli.
Dari hasil penyelidikan, DW mengaku memperoleh sisik trenggiling dari sejumlah petani di kawasan Bukit Gado-Gado, Padang, dan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Ia membeli sisik seharga Rp300 ribu per kilogram, lalu menjualnya ke B seharga Rp1,3 juta per kilogram.
“Tersangka B kemudian berniat menjual kembali ke pembeli lain dengan harga Rp2,8 juta per kilogram,” ujar Andry.
DW disebut telah mengumpulkan sisik tersebut sejak 2024 hingga saat penangkapan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Andry.
Ia menambahkan, trenggiling merupakan satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Eksploitasi terhadap satwa ini berdampak serius pada ekosistem.
Untuk mencegah perburuan, Polda Sumbar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem bagi generasi mendatang,” ujarnya.





