INGATLAH.COM – Kisah pilu datang dari Zahira, seorang siswi SMP asal Payakumbuh.
Lewat sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Agam, ia memohon agar ibunya, Nur Amira, tidak lagi dideportasi ke Malaysia.
Surat bertanggal 24 September 2025 itu ditulis Zahira dengan harapan sang ibu bisa tetap tinggal bersamanya di Indonesia.
“Ibu saya bukan kriminal. Sejak lahir, hanya ibu yang membesarkan saya. Jika ibu dideportasi lagi, masa depan saya akan hancur,” tulis Zahira dalam suratnya, dikutip dari SumbarKita, Jumat (26/9).
Riwayat Kasus Nur Amira
Nur Amira saat ini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Agam sejak pertengahan September 2025.
Penahanan dilakukan setelah dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) miliknya dinyatakan batal oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, Malaysia.
Sebelumnya, pada Oktober 2024, Nur Amira pernah dideportasi dari Malaysia. Ia dianggap warga Malaysia karena memiliki paspor dan akta lahir Malaysia tahun 1996.
Namun, ketika mengurus dokumen di Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Malaysia, identitasnya tidak ditemukan.
Petugas menyebut Nur Amira sudah 30 tahun meninggalkan Malaysia dan menetap di Indonesia bersama ibunya yang menikah dengan warga lokal.
Di Indonesia, ia memiliki KTP, kartu keluarga (KK), dan pernah menikah secara sah hingga dikaruniai seorang anak, Zahira.
Karena dianggap tak memiliki dokumen resmi di Malaysia, Nur Amira sempat ditahan selama dua bulan di Penjara Kajang, Malaysia.
Ia kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan SPLP yang diterbitkan KJRI Johor Bahru.
Setelah itu, Imigrasi meminta Nur Amira mengaktifkan kembali KTP Indonesia, dan persoalannya sempat dianggap selesai.
Namun, masalah baru muncul ketika ia datang ke Kantor Imigrasi Agam untuk mengurus surat keterangan WNI.
SPLP miliknya ditahan, dinyatakan tidak sah, dan sejak itu ia menjadi tahanan detensi tanpa adanya surat penahanan resmi.
Surat Zahira ke Imigrasi
Dalam surat terbuka tersebut, Zahira menuliskan kegelisahan hidup tanpa ibunya.
Ia meminta agar pihak imigrasi mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Surat Zahira juga ditembuskan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar.
Hingga kini, keluarga masih menunggu keputusan resmi terkait status kewarganegaraan Nur Amira.





