RiauDumai

Tiga Warga Dumai Terjerat Kasus HP Curian Dibebaskan Lewat Restorative Justice

×

Tiga Warga Dumai Terjerat Kasus HP Curian Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tiga warga Dumai yang sempat terseret kasus pidana karena membeli dan menjual kembali ponsel hasil curian akhirnya bisa menghirup udara lega.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai resmi menghentikan penuntutan terhadap mereka melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

Kepastian itu diumumkan usai ekspose virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang dipimpin Plt Direktur A/Sesjampidum, Undang Mugopal, serta diikuti Plt Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi bersama jajaran.

“Tiga perkara dari Kejari Dumai diajukan untuk RJ, dan setelah dipaparkan semuanya dinyatakan memenuhi syarat serta disetujui,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Senin (22/9).

Baca Juga  Polsek Rumbai Barat Turun ke Kebun Warga, Kawal Program Ketahanan Pangan Nasional

Menurut Zikrullah, sebelum permohonan RJ dikabulkan, jaksa fasilitator telah mempertemukan korban dengan para tersangka untuk dimediasi.

Ketiganya menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulangi, dan menandatangani surat pernyataan.

Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat dan warga sekitar yang menilai mereka dikenal baik dan aktif di lingkungan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para tersangka dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Jalan HR Soebrantas, Dumai, selama tujuh hari.

“Syarat-syarat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi, sehingga penyelesaian perkara melalui RJ dapat dikabulkan,” jelasnya.

Rangkaian Kasus

Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, merinci tiga perkara yang dihentikan penuntutannya:

Abi Abdillah membeli ponsel curian merek Realme C11 warna biru dari Roby Suhandi dan Kasiran seharga Rp100 ribu, lalu menjualnya ke Wahyudi Azhari seharga Rp150 ribu. Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli makanan dan rokok.

Baca Juga  Pertarungan Panas di Sungai Kuantan, Inilah Jalur yang Berhasil Tembus Juara

Wahyudi Azhari kemudian menjual kembali ponsel tersebut kepada Tumadi seharga Rp200 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya anaknya yang sedang sakit.

Tumadi membeli ponsel itu meski tahu layar pecah dengan alasan kebutuhan mendesak. Akibat perbuatan berantai ini, korban bernama Bitcar Januardi Lumbangaol mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.

“Dalam waktu dekat, Kepala Kejari Dumai akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) bagi para tersangka,” pungkas Hendar.(*)