Pekanbaru

Kabidkum Polda Riau Pastikan Penyitaan Aset Kasus SPPD Fiktif Sesuai Aturan Hukum

×

Kabidkum Polda Riau Pastikan Penyitaan Aset Kasus SPPD Fiktif Sesuai Aturan Hukum

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan penyitaan sejumlah aset terkait dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.

Qori mengungkapkan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan dengan dasar hukum penyitaan aset berpedoman pada Pasal 39 KUHAP, sehingga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita benda hasil tindak pidana maupun benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Satu unit rumah di Jalan Sakuntala Pekanbaru dan apartemen di Batam yang disita, seluruh prosesnya sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam,” ujar Qori, Jumat (12/9).

Baca Juga  Semarak HUT RI ke-81, Warga Delima Puri Pekanbaru Kompak Hiasi Lingkungan dengan Merah Putih

Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak yang menguasai barang, Selain itu, penyitaan juga disaksikan ketua RW setempat, dan pihak yang menguasai barang diberikan tanda penerimaan resmi.

Qori menegaskan, rumah dan apartemen tersebut relevan dengan perkara SPPD fiktif karena pembeliannya diduga kuat menggunakan dana hasil tindak pidana. Yaitu terkait dengan hasil pencairan dari SPPD Fiktif perjalanan dinas luar daerah sekretariat dewan TA 2020-2021.

Meski demikian, Qori menyebut keberatan Muflihun melalui gugatan praperadilan adalah hal yang wajar.

Baca Juga  Dampak Dolar Naik, Biaya Produksi Perajin Tahu di Pekanbaru Melonjak 30 Persen

“Itu merupakan hak setiap warga negara. Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik,” ungkapnya.

Saat ini, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari masing-masing pihak.

Polda Riau, lanjut Qori, sangat yakin menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan 42 dokumen sebagai alat bukti.

“Semua tindakan penyitaan yang dilakukan Polda Riau berpedoman pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan praperadilan. Itu forum yang sah untuk menguji,” pungkasnya.