INGATLAH– Sebanyak 12 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium sentral Universitas Andalas (Unand) Padang hingga kini belum ditahan.
Mereka masih dapat beraktivitas, bahkan sebagian tetap menjalankan tugas di lingkungan kampus.
Dua belas tersangka tersebut terdiri dari tiga dosen, tujuh tenaga kependidikan, serta dua pihak rekanan.
Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, menegaskan pihak universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kita menganut asas praduga tak bersalah. Mereka belum ditahan dan saat ini masih menjalankan aktivitas tridharma perguruan tinggi,” kata Aidinil dikutip dari Kompas.com. Jumat (5/9/2025).
Aidinil menambahkan, dari sepuluh tersangka yang berasal dari Unand, hanya lima orang yang kini masih tercatat aktif di kampus.
“Lima tenaga kependidikan lainnya sudah dipindahkan ke LLDIKTI,” jelasnya.
Ia menekankan agar publik tidak buru-buru memberi penilaian negatif, karena perkara ini masih menunggu keputusan hukum tetap.
“Kita tidak ingin pihak lain berprasangka buruk. Hingga kini, belum ada keputusan hukum yang inkrah,” ujarnya.
Kasus ini, lanjut Aidinil, menjadi perhatian serius pihak rektorat. Ia memastikan pengawasan akan ditingkatkan agar praktik serupa tidak terulang.
“Ke depan kita perkuat zona integritas dan pengawasan bebas KKN,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan alat laboratorium sentral Unand tahun 2019 senilai Rp5,87 miliar.
Proses penyelidikan dilakukan Polresta Padang sejak Desember 2022 dan naik ke tahap penyidikan pada Mei 2024.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp3,57 miliar.
Pada April 2025, Polresta Padang bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan 12 tersangka, termasuk mantan Wakil Rektor I Unand berinisial D.
D diketahui sempat mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya, namun pengadilan menolak permohonan tersebut. Saat ini, seluruh tersangka masih menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)





