INGATLAH.COM – Universitas Abdurrab telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan atau drop out (DO) Marisa Putri.
Remaja 21 itu merupakan seorang mahasiswi yang terlibat dalam kasus penabrakan seorang ibu rumah tangga hingga meninggal dunia di Kota Pekanbaru, Riau.
Marisa diketahui sebagai tersangka dan dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Pemberhentian Marisa Putri ini telah diumumkan melalui surat resmi Universitas Abdurrab.
Surat tersebut diterbitkan setelah melalui Putusan Rapat Senat Akademik pada 5 Agustus, yang menyatakan bahwa Marisa terlibat dalam pelanggaran etika, peraturan, dan hukum.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REK UNIVRAB/SK/8/2024, tertanggal 5 Agustus 2024, kampus telah memutuskan untuk mengeluarkan mahasiswi bernama Marisa Putri sejak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab, Goldha Faroliu, pada Jumat, 15 Agustus 2024.
DO ini juga telah disampaikan dan disetujui oleh DIKTI sejak 5 Agustus 2024.
Langkah ini diambil oleh Universitas Abdurrab sebagai bentuk komitmen kampus dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Universitas Abdurrab berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari narkoba. Rektor Universitas Abdurrab akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait narkoba,” tambah Goldha.
Selain itu, Universitas Abdurrab berencana bekerja sama dengan BNN dan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan upaya pencegahan narkoba, khususnya di lingkungan kampus Universitas Abdurrab.(*)





