BeritaUtama

Polres Siak Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga ‘Minang’ dan Pembakaran Truk di Minas

×

Polres Siak Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga ‘Minang’ dan Pembakaran Truk di Minas

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Tim Opsnal Polres Siak berhasil mengamankan seorang pria berinisial RBP alias UP (54 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembakaran truk di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandi Putra mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (10/2/2025) pagi di depan Mapolda Riau, tak lama setelah dirinya melaporkan kasus pencurian buah sawit.

Namun, penyelidikan justru mengarah pada keterlibatannya dalam insiden kekerasan tersebut.

Kejadian bermula pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 12.18 WIB, ketika korban R (34 tahun) menerima panggilan dari rekannya, AS (28 tahun), untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa warga.

Setelah mengambil truk di rumah A, korban menuju lokasi pemuatan buah sawit dan melanjutkan perjalanan menuju Peron S di Pasar Minas.

Baca Juga  Barista, Fotografer, dan Videografer Abdul Wahid Bersaksi di Sidang Tipikor Pekanbaru

Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, di tengah perjalanan, korban bersama AP dan SI tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal.

Saat AP dan SI melarikan diri, korban malah menjadi sasaran amukan kelompok tersebut.

Seorang pria dari kelompok itu langsung berusaha membakar truk, meski korban sempat berteriak, “Jangan bakar, Pung!”.

Namun, permintaan itu tak digubris. Truk tetap dibakar, dan para pelaku pergi meninggalkan lokasi.

Tak lama setelah itu, RBP alias UP tiba di lokasi dengan mobil Triton.

Tanpa banyak bicara, ia langsung memukul kepala korban dua kali, menendang perutnya, dan diduga mendorongnya ke arah pipa minyak panas, yang menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban.

Baca Juga  Dukung KKN UIN Imam Bonjol 2026, Maigus Nasir: Mahasiswa Harus Jadi Agen Perubahan

Korban kemudian dibawa ke Peron PJ di Jalan Chevron, tempat ia kembali mengalami kekerasan.

Ia diinterogasi dan ditampar di wajah oleh RBP, sebelum akhirnya dijemput rekannya J untuk melapor ke polisi.

Kapolres Siak menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama pelaku diduga karena sakit hati akibat sering mengalami pencurian buah sawit.

Namun, tindakan main hakim sendiri ini justru menyeretnya ke jeratan hukum.

“Tersangka memenuhi unsur tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” tegas AKBP Eka Ariandi Putra.

Ia juga memastikan bahwa Polres Siak akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan atau perusakan, sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)