BeritaPekanbaru

Polda Riau Tangkap Dua Kurir Jaringan Internasional Penyelundup 44 Kg Sabu di Pekanbaru

×

Polda Riau Tangkap Dua Kurir Jaringan Internasional Penyelundup 44 Kg Sabu di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Dua kurir jaringan internasional berinisial WS (32) dan AH (29) berhasil diamankan Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Minggu (17/08/2025).

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, ia mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pemetaan dan pemantauan selama sepekan oleh tim yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko dan tim.

“Kedua tersangka ditangkap di kawasan persimpangan traffic light Jalan Kelapa Sawit-Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru bertepatan dengan HUT ke 80 RI, Minggu (17/8) lalu,” ujar Kombes Pol Putu Yuda Prawira, Senin, (25/8/2025).

Baca Juga  Kasus Ditangani Propam Polda Riau, Kasat Narkoba Pekanbaru dan Anggotanya Dipatsus

Kombes Putu menjelaskan dari dua tersangka berhasil diamankan barang bukti 44 bungkus kilogram sabu dan satu mobil Honda Jazz biru metalik bernopol BM 1718 VS yang diduga sebagai transportasi pengangkut narkotika itu.

“Kedua pelaku sempat melaju kencang mencoba melarikan diri. Namun, saat berhenti di persimpangan lampu merah, petugas langsung melakukan penyergapan dan sempat melepaskan tembakan ke udara,” katanya.

Introgasi awal, kedua tersangka mengakui dijanjikan gaji sekali kerja Rp10 juta dan akan dibayarkan setelah barang haram tersebut sampai ke tujuan.

Baca Juga  Brimob Polda Riau Gelar Apel Siaga Aman Nusa II untuk Antisipasi Bencana Alam

Kombes Putu mengungkapkan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemana barang ini akan dikirimkan dan jaringan besar di baliknya.

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan memburu salah satu tersangka lainnya dan keterlibatan para pelaku lainnya,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sebagian barang bukti akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan.

“Kedua tersangka berperan sebagai kurir. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.(*)