BeritaKampar

Nekat Cabuli Tiga Murid Perempuan, Oknum Guru di Kampar Mendekam Penjara

×

Nekat Cabuli Tiga Murid Perempuan, Oknum Guru di Kampar Mendekam Penjara

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Seorang oknum guru berinisial Z di Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga siswi di bawah umur.

Peristiwa ini terungkap setelah para korban, yang merupakan saudara kembar KA dan AU, serta siswi lain berinisial NA, berani menceritakan perlakuan bejat pelaku kepada orang tua mereka.

Kasus ini bermula ketika Z mengantar KA dan AU pulang ke rumah mereka. Sesampainya di depan gang, Z menolak ajakan salaman KA.

Ia justru menarik kepala KA dan mencium kening, pipi kiri, dan pipi kanan hingga nyaris mengenai bibir korban.

Baca Juga  PHR Dorong Inklusi Disabilitas Lewat Program Bank Sampah dan UMKM

Aksi serupa juga dilakukan Z terhadap AU yang duduk di kursi belakang, membuat kedua korban merasa syok dan ketakutan.

Sementara itu, korban NA mengalami pelecehan saat sedang belajar di sekolah. Z sengaja mendekati meja NA dan meraba pangkal payudara korban.

Ketika NA terkejut, Z malah bertanya, “Kamu udah make (singlet/tank top)?” yang dijawab polos oleh korban, “Lupa Pak.”

Orang tua korban, EK (39), yang tidak terima anaknya menjadi korban, segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kampar pada 10 April 2025.

Baca Juga  Tahapan Pilkada 2024 di Sawahlunto Dinilai Sukses, Meski Ada Sengketa di MK

Laporan tersebut menjadi awal penyelidikan mendalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup, Z ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Gian, penyidik PPA Polres Kampar.

“Pada 19 Agustus 2025, Z akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara.(*)