Utama

Ribuan Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi HUT ke-80 RI

×

Ribuan Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi HUT ke-80 RI

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kabar gembira hadir bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Terbaru, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ribuan WBP menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan Gubernur Riau, Abdul Wahid, kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, di Balai Serindit, Gedung Daerah Pekanbaru, Minggu (17/8/2025).

Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, dalam keterangannya menyebutkan jumlah penghuni per 16 Agustus 2025 di seluruh Riau mencapai 16.290 orang, yang terdiri dari 3.292 tahanan dan 12.750 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 anak binaan turut menerima remisi.

Baca Juga  Dua Gol Kevin Diks Belum Cukup, Indonesia Kalah 3-2 dari Arab Saudi

“Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan atas semangat mereka dalam berproses menjadi pribadi yang lebih baik. Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi agar WBP terus menunjukkan perilaku positif dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan,” ujar Maizar, Selasa (19/8/2025).

Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemberian remisi. Ia menegaskan bahwa kesempatan kembali ke masyarakat harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para WBP.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana maupun anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tetapi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan,” tegas Wahid.

Baca Juga  Harga Kernel Naik, Ikut Dongkrak Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menjelaskan jumlah WBP yang menerima remisi di lapas yang ia pimpin.

Erwin menambahkan, Remisi Umum selalu diberikan setiap 17 Agustus sebagai bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang berkelakuan baik serta konsisten mengikuti pembinaan. Sementara itu, Remisi Dasawarsa merupakan kebijakan khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan peringatan kemerdekaan.

“Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2025 diberikan kepada 1.197 orang warga binaan, dengan empat di antaranya langsung bebas. Sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan kepada 1.338 orang, dan tujuh orang di antaranya langsung bebas,” tutup Erwin.