INGATLAH – Kepolisian Daerah (Polda Riau) melalui Ditlantas Polda Riau menegaskan aturan pembatasan jam operasional kendaraan bertonase berat melintasi rute perhelatan Pacu Jalur Kuansing 2025.
Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 25 Agustus 2025, sesuai Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 551/DISHUB-KS/VIII/2025/119.
“Seluruh pengemudi kendaraan angkutan barang dengan sumbu dua ke atas diminta mematuhi aturan pembatasan jam operasional selama pergelaran Iven budaya Kuansing, Riau,” kata Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, Senin, (18/8).
Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, mengatakan pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menjamin kelancaran arus kendaraan menuju lokasi acara.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, kendaraan bertonase berat seperti pengangkut batu bara, CPO, kayu, sawit, kernel sawit, maupun bahan galian C hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.59 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kami berharap para pengemudi truk dapat bekerja sama demi kelancaran dan keselamatan bersama. Lonjakan pengunjung ke Kuansing pada saat Pacu Jalur diprediksi sangat tinggi sehingga perlu diantisipasi sejak dini,” ujar Kombes Taufiq, Senin (18/08/2025).
Aturan ini berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur lintas Kuansing, baik dari arah Sumatera Barat, Rengat, Jambi, maupun sebaliknya.
Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan pengangkut sembako, logistik, dan bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Kombes Taufiq, kendaraan dengan muatan kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi 24 jam penuh agar ketersediaan pasokan masyarakat tidak terganggu selama festival berlangsung.
“Ini langkah antisipasi agar tidak terjadi kemacetan parah di jalur utama yang menjadi akses masyarakat menuju Tepian Narosa, lokasi Pacu Jalur digelar,” tegasnya.
Dengan adanya aturan pembatasan, diharapkan arus kendaraan wisatawan maupun masyarakat lokal dapat berjalan lebih tertib dan lancar.(*)





