PekanbaruBeritaUtama

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara oleh KPK

×

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara oleh KPK

Sebarkan artikel ini
Terbongkar! OTT KPK di Kuansing Diduga Terkait Suap Jabatan Sekda
Terbongkar! OTT KPK di Kuansing Diduga Terkait Suap Jabatan Sekda

INGATLAH – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).

JPU menyatakan Risnandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta menerima gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Baca Juga  Sempat Kewalahan Tangani Lonjakan Pasien Muntaber, Ini Penjelasan RSUD Meranti

Selain pidana pokok, Risnandar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan itu, tim kuasa hukum Risnandar menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

“Kami memohon waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan, Yang Mulia,” kata kuasa hukum.

Baca Juga  Kunci Sukses Raffi Ahmad: Dari Usaha Kecil Hingga Mencintai Istri dan Ibu

Risnandar sendiri menegaskan tidak menerima tuntutan tersebut, namun tetap menghormati proses hukum.

“Pembelaan akan kami susun bersama kuasa hukum. Kami menghargai JPU yang telah menjalankan tugasnya, dan akan menggunakan hak kami untuk membela diri,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.