PekanbaruBeritaUtama

Eks Sekda Pekanbaru Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Pj Wali Kota

×

Eks Sekda Pekanbaru Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Pj Wali Kota

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi.

Tuntutan ini lebih berat dibandingkan yang dijatuhkan kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang hanya dituntut enam tahun penjara.

Selain pidana badan, Indra Pomi juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,155 miliar.

Baca Juga  Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, 9 Meninggal Dunia 22 Luka-luka

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).

Jaksa menilai, perbuatan Indra Pomi melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Galodo Terjang Malalak Timur, Dua Meninggal Dunia dan Satu Hilang

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Indra Pomi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Usai sidang, Indra Pomi mengaku terkejut dengan tuntutan yang lebih berat dibandingkan Risnandar maupun mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.

“Nanti dua minggu lagi pledoi, kami akan sampaikan pembelaan. Jujur, tidak menyangka tuntutan lebih berat,” ujarnya.

Sidang akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.