BeritaPekanbaru

Tergiur Upah Besar, Dua Kurir Sumbar Riau Diringkus Tepat di Hari Bhayangkara ke 79

×

Tergiur Upah Besar, Dua Kurir Sumbar Riau Diringkus Tepat di Hari Bhayangkara ke 79

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke 79, dua pria berinisial S (39) dan RAM (26) diringkus Ditresnarkoba Polda Riau terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), Kombes Pol Putu Yudha didampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto saat konferensi pers di Media Center 91 Polda Riau, Rabu, (9/7/2025).

“Kedua tersangka ditangkap dari hasil operasi pada 1 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke 79 di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, Riau tanpa perlawanan,” ujar Kombes Putu Yuda Prawira.

Kombes Putu Yuda mengatakan dari kedua tersangka diamankan sebanyak 15 paket besar sabu dengan berat 14,87 kilogram serta satu unit mobil Toyota Innova, tiga unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

Baca Juga  Bawa 12,8 Kg Sabu dari Malaysia, Seorang Pria Diciduk di Pekanbaru

Introgasi awal, keduanya mengaku telah beraksi untuk ketiga kalinya melalui instruksi dari seorang bandar yang berinisial MF yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Keduanya ditugaskan membawa sabu dari Kampar menuju Kota Padang, Sumatera Barat, dengan rincian pertama dengan jumlah dua kilogram dan yang kedua sebanyak tiga kilogram dan kali ini 15 kilogram berhasil kita gagalkan,” tambahnya.

Kombes Putu mengungkapkan, kedua tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda, tersangka S merupakan kurir langsung dan penanggung jawab pengantar dengan upah Rp7 juta perkilogram sabu, sedangkan RAM merupakan supir dengan upah Rp5 juta setiap kali pengantaran.

“Sistem kerjanya cukup unik. Pengantar dan penerima tidak saling mengenal, hanya menggunakan sistem titik koordinat. Ini sudah percobaan ketiga mereka,” jelas Kombes Putu Yudha.

Baca Juga  Pimpin Apel Perdana, Vasko Ruseimy: Jangan Segan Mengkritik Kami!

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan bersama barang bukti di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati,” tegasnya.

Terakhir, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan, masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan uang yang diiming-iming bandar narkotika.

“Jangan mudah tergiur iming-iming uang. Sekecil apa pun keterlibatan, hukum akan ditegakkan. Ingat, masa depan dan nyawa jadi taruhannya,” ungkapnya.(*)