Berita

KPU Sumbar Serahkan Nama Anggota DPRD Terpilih ke Mendagri

×

KPU Sumbar Serahkan Nama Anggota DPRD Terpilih ke Mendagri

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat secara resmi telah menyerahkan daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat yang terpilih pada Pemilu 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.

“Sebanyak 65 calon anggota DPRD yang terpilih tersebut berasal dari sembilan partai politik yang berhasil memenangkan kursi di DPRD Sumbar,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Jumat (9/8/2024).

Ory menambahkan, 65 anggota DPRD Sumbar terpilih dari sembilan partai tersebut telah menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjadi salah satu syarat pelantikan.

Baca Juga  Galodo Terjang Padang Panjang, Pencarian Warga Tertimbun di Silaing Terus Dilakukan

Ia juga menjelaskan bahwa komposisi kursi DPRD Sumbar akan menjadi pedoman bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada Pilkada mendatang.

“KPU Sumbar menetapkan bahwa syarat minimal untuk mengajukan pasangan calon adalah 20% dari total kursi DPRD atau setara dengan 13 kursi, serta 25% dari akumulasi suara sah hasil Pemilu 2024, yaitu sebanyak 729.959 suara,” terangnya.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, lanjut Ory, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra masing-masing mendapatkan 10 kursi, sementara Partai Golkar dan Partai NasDem memperoleh 9 kursi.

Baca Juga  Diduga Diterkam Buaya, Pria di Rokan Hilir Hilang Saat Menangkap Udang

Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat juga cukup kuat dengan masing-masing memperoleh 8 kursi, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengamankan 5 kursi.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing meraih 3 kursi.

Saat ini, KPU Sumbar tengah mempersiapkan proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.

Dengan komposisi kursi yang telah ditetapkan, partai-partai politik di Sumatera Barat kini harus membentuk koalisi untuk mengusung pasangan calon karena tidak ada partai yang mampu mengusung calon secara mandiri. (*)