Berita

11 Kabupaten/Kota di Sumbar Tunda Penetapan Calon Terpilih Akibat Gugatan Hasil Pemilihan

×

11 Kabupaten/Kota di Sumbar Tunda Penetapan Calon Terpilih Akibat Gugatan Hasil Pemilihan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sebanyak 11 kabupaten dan kota di Sumatera Barat harus menunda penetapan calon terpilih mereka dalam Pemilihan Serentak 2024.

Hal ini disebabkan oleh adanya 13 gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3–6 Januari 2025.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, menjelaskan bahwa perkara tersebut mencakup dua gugatan dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, sementara sembilan daerah lainnya masing-masing menghadapi satu gugatan.

Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Tanah Datar.

Baca Juga  Epyardi Asda dan Ekos Albar Daftar ke KPU Sumbar, Didukung Tujuh Partai Besar

“Penetapan calon terpilih untuk 11 daerah ini harus ditunda karena mereka masih menjalani proses perkara perselisihan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Hamdan pada Rabu (8/1).

Berdasarkan jadwal yang diumumkan melalui situs resmi MK, sidang pertama untuk 13 perkara tersebut akan berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025.

Semua perkara dari Sumbar akan disidangkan dalam Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, didampingi oleh Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Sebagai langkah koordinasi, KPU Provinsi Sumbar akan mendampingi KPU kabupaten/kota dalam setiap proses persidangan.

“Kami terus memastikan informasi dan kelancaran persidangan agar berjalan dengan baik,” tambah Hamdan.

Baca Juga  KPU Sumbar Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Merujuk pada Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, calon terpilih hanya dapat ditetapkan jika tidak ada permohonan PHP yang diajukan.

Penetapan ini wajib dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK terkait registrasi perkara.

Sementara itu, Hamdan juga menegaskan bahwa untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024 tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan yang terdaftar di e-BRPK MK.

“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar berjalan tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. (*)