INGATLAH — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali membuktikan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Pada Senin, 26 Mei 2025, lima orang pelanggar dihadirkan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Jalan Khatib Sulaiman.
Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH, MH. Para pelanggar yang disidang terdiri dari empat Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang serta satu warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut setelah berbagai upaya imbauan dan teguran tidak dihiraukan.
“Kami selalu mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, jika pelanggar tetap membandel, maka sidang tipiring adalah jalan terakhir agar ada efek jera,” jelas Chandra.
Dalam sidang tersebut, masing-masing pelanggar dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp300.000 atau, bila tidak mampu membayar, harus menjalani kurungan selama tiga hari. Selain itu, mereka juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Chandra berharap, sidang ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih tertib dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan di Kota Padang.
“Penegakan Perda bukan hanya soal menindak, tetapi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Kami akan terus melakukan pengawasan rutin dan sosialisasi, namun jika pelanggaran masih terjadi, kami siap menindak secara hukum,” tegasnya.
Satpol PP Kota Padang juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. (*)





