Berita

GEMAH Tuduh Anggota DPRD DKI Jakarta Terlibat Pemerasan untuk Judi Sabung Ayam

×

GEMAH Tuduh Anggota DPRD DKI Jakarta Terlibat Pemerasan untuk Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini

INGATLAH — Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mengungkap dugaan serius terhadap Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Muhammad Idris.

Wakil Ketua Komisi D tersebut dituding melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas demi kepentingan pribadi, khususnya untuk membiayai aktivitas judi sabung ayam.

Ketua GEMAH, Badrun Atnangar, dalam pernyataannya pada Rabu (21/5/2025), menyebut bahwa Idris kerap menekan jajaran kepala dinas yang berada di bawah lingkup Komisi D, termasuk Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Kasus Dugaan Pemerasan Rp35 Juta Terungkap di Pekanbaru, Satu Tersangka Diamankan

“Anggaran di dinas-dinas tersebut sangat besar, bahkan mencapai triliunan rupiah. Kami menduga, Idris memanfaatkannya untuk kepentingan judi sabung ayam,” ujar Badrun.

Terkait tudingan tersebut, Muhammad Idris menyatakan bantahan keras. Politisi NasDem itu bahkan menantang pihak-pihak yang menuduhnya untuk membuktikan tudingan tersebut secara hukum.

“Mau siapa pun, kasih tahu saja dia. Kalau memang ada bukti saya terlibat judi sabung ayam, saya kasih uang Rp100 juta,” tegas Idris saat memberikan pernyataan kepada wartawan pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga  Kejari Siak Tahan Tiga Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek, Sita Uang Rp421 Juta

Ia pun mempersilakan agar tuduhan tersebut dilaporkan secara resmi, baik kepada aparat penegak hukum maupun Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Idris mengaku siap menghadapi proses hukum jika memang ada laporan yang valid.

“Bilang sama mereka, ditunggu laporannya. Kalau perlu lapor ke malaikat, saya tunggu, jangan pakai lama,” ujarnya.

Sebagai informasi, GEMAH telah secara resmi melaporkan Muhammad Idris ke BK DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025. Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran etik dan pidana terkait perjudian sabung ayam. (*)