HukrimPekanbaruRiau

Polsek Sukakadi Bongkar Komplotan Pemerasan Bermodus MiChat, 5 Pelaku Ditangkap

×

Polsek Sukakadi Bongkar Komplotan Pemerasan Bermodus MiChat, 5 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polsek Sukakadi Bongkar Komplotan Pemerasan Bermodus MiChat, 5 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap.(ist)

INGATLAH.COM – Tim Opsnal Polsek Sukajadi di Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus memancing korban melalui aplikasi MiChat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat.

Sementara empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu.

Penangkapan itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara kepada ingatlah.com, Sabtu (29/8/2026).

“Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FS (20), DS (26), CT (42), PS (22), dan JM (19),” katanya dikutip dari MataRiau.com

Leo menjelaskan, kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa berinisial MR mendatangi sebuah hotel di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Jumat malam, 14 Agustus 2026.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban masuk ke salah satu kamar hotel. Di dalam kamar, korban kemudian menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan seorang perempuan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, perempuan tersebut datang ke kamar korban. Keduanya kemudian terlibat percakapan dan tawar-menawar.

Namun, situasi berubah ketika dua orang laki-laki yang tidak dikenal tiba-tiba masuk ke dalam kamar.

Kedua laki-laki tersebut diduga melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap korban. Tidak lama berselang, sejumlah orang lainnya juga datang ke kamar.

Baca Juga  Wanita Pekanbaru Terancam 4 Tahun Penjara Gara-gara Pinjam Motor

Para pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban berupa dua unit telepon seluler dan satu unit power bank.

“Barang yang dibawa pelaku yakni satu unit Vivo Y21 warna biru, satu unit Redmi Note 15 warna hitam, serta satu buah power bank berkapasitas 60.000 mAh,” ungkapnya.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, para pelaku meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar hotel.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/125/VIII/2026/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Agustus 2026, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah terduga pelaku di Hotel Radja, Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah. Polisi selanjutnya bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial FS dan DS. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari keduanya,” ungkapnya.

Penyelidikan kemudian terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Hingga Sabtu (29/8/2026), Tim Opsnal Polsek Sukajadi kembali melakukan penangkapan di kawasan Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Baca Juga  Sarang Narkoba di Pekanbaru Digerebek Polisi, Tiga Tersangka Ditangkap

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang lainnya, yakni CT serta dua perempuan berinisial PS dan JM.

Dari hasil pemeriksaan awal, kelima orang yang diamankan diduga mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pemerasan tersebut.

Selanjutnya, kelima orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BM 1789 AAK.

Selain itu, petugas mengamankan tiga unit telepon seluler masing-masing merek Vivo, Samsung warna putih, dan Realme warna ungu.

Sementara itu, polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Keempat DPO tersebut masing-masing bernama Kevin, Ponda, Sania, dan Gadis. Polisi masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 Jo Pasal 20 atau Pasal 482 Jo Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).