Berita

Cuma Setengah Jam, Spesialis Pembobol Rumah di Padang Selatan Ditangkap 

×

Cuma Setengah Jam, Spesialis Pembobol Rumah di Padang Selatan Ditangkap 

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali menunjukkan aksi cepat dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya.

Tim Buru Sergap berhasil menangkap seorang pria pelaku pembobolan rumah yang selama ini meresahkan warga di beberapa kawasan di Kota Padang.

Penangkapan tersebut berlangsung hanya dalam waktu 1,5 jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat (16/5/2025) pukul 16.00 WIB.

Pelaku, Muhamad Sidiq (28) yang ditangkap di jalan Seberang Padang Utara diamankan pada pukul 17.30 WIB yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di rumah seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Padang Selatan pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga  Curi Motor Teman Sendiri, Pria di Padang Diciduk Polisi dalam Hitungan Menit

“Pelaku diduga masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong. Dengan merusak pintu, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang, di antaranya 1 ember beras, 2 tabung gas 3 kg, 2 speaker aktif, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp 8 juta,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai senilai Rp 1,1 juta yang diduga hasil dari aksi kejahatannya.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk membobol rumah tersebut.

Warga setempat menyambut baik keberhasilan Polresta Padang ini. Elma Putra (47), salah seorang warga, mengaku lega dengan penangkapan tersebut.

Baca Juga  Sekda Padang: Program Makan MBG Tak Hanya Soal Pangan, Tapi Nilai Pendidikan Dini

“Alhamdulillah, pelaku sudah ditangkap. Kini kami merasa lebih aman,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lain di wilayah Kota Padang.

Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)