BeritaRiau

Modus Jasa Online, Jaringan Pemalsu KTP dan Buku Nikah di Riau Dibongkar

×

Modus Jasa Online, Jaringan Pemalsu KTP dan Buku Nikah di Riau Dibongkar

Sebarkan artikel ini
  1. INGATLAH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kependudukan dan buku nikah ilegal yang dijalankan melalui media sosial.

Empat orang pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar sepanjang April 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim siber yang menemukan akun Facebook dan Instagram milik seseorang berinisial RWY.

Akun tersebut mempromosikan jasa pembuatan dokumen resmi lewat biro jasa bernama Sultan Biro Jasa.

“Pelaku RWY menawarkan jasa pembuatan akta lahir, KTP, kartu keluarga, NPWP, hingga buku nikah, seolah-olah melalui proses legalitas resmi,” ujar Kombes Ade Kuncoro kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

RWY diketahui memiliki dua KTP dengan NIK berbeda dan biro jasa yang ia jalankan tidak memiliki izin resmi. RWY ditangkap pada 23 April di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuansing.

Baca Juga  Kombes Ade Kuncoro Janji Tuntaskan Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp130 Miliar

Polisi menyita dua ponsel, satu unit komputer, buku tabungan, serta sejumlah dokumen dan identitas palsu.

Dalam praktiknya, RWY menerima pesanan dua KTP dan satu buku nikah atas nama Ramadhani dan Ernawaty, dengan tarif total Rp7,5 juta.

“KTP sudah dibayar dan dicetak, buku nikah masih dalam proses pembayaran,” kata Ade.

Tak hanya RWY, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya: FHS, RWT, dan SHP.

FHS ditangkap di Marpoyan Damai. Ia bertugas mencetak KTP palsu menggunakan blangko asli yang didapat dari SHP, oknum pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

“FHS mengaku mendapat keuntungan Rp650 ribu per KTP,” ujar Ade.

RWT ditangkap di Rumbai Pesisir. Ia membuat buku nikah palsu yang dicetak dari bahan kosong yang dipesan dari Bekasi.

Baca Juga  Terungkap, Ini Identitas Ojol Perempuan yang Tewas Kecelakaan Maut di Pekanbaru

Sementara SHP ditangkap di kantornya di Bengkalis. Ia diketahui menerbitkan dua NIK dan satu SKPWNI secara ilegal dengan imbalan Rp800 ribu, serta menyerahkan blangko kosong kepada FHS.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan, dokumen palsu sangat berbahaya karena dapat digunakan untuk kejahatan serius seperti penipuan online dan pencucian uang.

“Barang bukti yang kami amankan berupa blangko KTP, perangkat komputer, printer, HP, dokumen palsu, hingga buku nikah ilegal,” ucap Kombes Anom.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUH