Berita

Kasus Korupsi Pasar Atas Bukittinggi, Dua Tersangka Baru Ditahan

×

Kasus Korupsi Pasar Atas Bukittinggi, Dua Tersangka Baru Ditahan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan gedung Pasar Atas Bukittinggi.

Kedua tersangka berinisial I, yang berasal dari pihak swasta, dan J, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Saldi, menyatakan bahwa kedua tersangka telah resmi ditahan sejak Selasa (4/3/2025) dan saat ini dititipkan di Lapas Bukittinggi.

“Terhadap keduanya telah dilakukan penyerahan dari penyidik ke penuntut umum, dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Saldi, Rabu (5/3/2025).

Menurut hasil penyelidikan, peran kedua tersangka terkait dengan pengelolaan jasa kebersihan Pasar Atas Bukittinggi selama periode 2020–2021 di bawah Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Trans Padang, Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata di Pantai Air Manis

“Modus operandi mereka adalah dengan mengajukan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan audit dari BPKP Sumbar, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 811,159 juta,” jelasnya.

Kasus Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Sudah Menjerat 9 Tersangka

Sebelumnya, Kejari Bukittinggi telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini. Mereka terdiri dari tiga ASN, yakni AL, HR, dan RY, serta empat orang dari pihak perusahaan penyedia jasa.

“Enam orang sudah menjalani persidangan, dengan dua di antaranya telah menerima putusan. Sementara itu, satu tersangka atas nama Yaser Yatim masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bukittinggi, Dasmer Saragih.

Baca Juga  Jalur Padang-Bukittingi Lewat Lembah Anai Dibuka 6 Hari

Dua tersangka terbaru ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2024. Dengan penahanan mereka, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang.

“Kami masih terus mendalami fakta persidangan untuk melihat apakah akan ada penambahan tersangka baru,” pungkas Dasmer.

Kejari Bukittinggi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. (*)