INGATLAH – Seorang jambret yang aksinya sempat viral di media sosial awal tahun ini akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Pelaku berinisial DDF alias Dacok (25) ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Jalan Sutomo, Pekanbaru, pada Kamis (27/2/2025).
Aksi kejahatan Dacok menjadi sorotan publik setelah ia menjambret gelang emas milik seorang perempuan bernama Riama (43) di Jalan Bukit Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada 9 Februari 2025.
Dalam kejadian tersebut, korban sempat terseret hingga terjatuh saat pelaku merampas gelang emasnya.
Kanit Jatanras IPDA Rizki Indra menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam serta keterangan dari korban dan saksi.
“Tim berhasil menangkap tersangka di sekitaran Jalan Sutomo tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya,” ungkap IPDA Rizki.
Lebih lanjut, IPDA Rizki mengungkapkan bahwa Dacok tidak beraksi sendirian. Ia menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial DJ alias Derjul, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam aksinya, DDF berperan sebagai pengendara motor (tekong), sedangkan rekannya DJ bertugas sebagai pemetik atau yang mengambil barang korban,” tambahnya.
Hasil interogasi juga mengungkap fakta baru bahwa tersangka telah beraksi di delapan lokasi berbeda di Pekanbaru sebelum akhirnya tertangkap.
“Tersangka mengaku telah melakukan aksi jambret di delapan lokasi berbeda, tidak hanya di kejadian yang viral tersebut,” terang IPDA Rizki.
Saat ini, Dacok telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru bersama barang bukti hasil kejahatannya. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap rekan tersangka yang masih buron.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas IPDA Rizki. (*)





