Berita

Dua Jambret Spesialis Perhiasan Emas Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi di 19 Lokasi

×

Dua Jambret Spesialis Perhiasan Emas Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi di 19 Lokasi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Dua pelaku jambret spesialis perhiasan emas berinisial FR (23) dan EP (25) berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setelah aksi mereka viral di media sosial.

Kedua pelaku nekat merampas gelang emas milik seorang wanita bernama Suci Dewiyana (31) di Jalan Srikandi, Komplek Widya Graha 1, Kelurahan Delima, Pekanbaru, pada Senin (6/1/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, melalui Kanit Jatanras, IPDA Rizki Indra, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan mereka terekam oleh kamera CCTV di lokasi kejadian.

Berbekal rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Baca Juga  Wamenaker Sidak Perusahaan di Pekanbaru, Temukan Dugaan Penahanan Ijazah 12 Mantan Karyawan

“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di Jalan Kaharuddin Nasution pada Rabu (20/2/2025). Saat penangkapan, mereka sempat melawan hingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar IPDA Rizki.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah beraksi di 19 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Rincian lokasi kejahatan mereka meliputi dua lokasi di Rumbai, satu di Tenayan Raya, lima di Kecamatan Bina Widya, tujuh di Bukit Raya, dua di Patung Sekali, serta dua lainnya di wilayah Kampar.

Baca Juga  Perangi Narkoba dan Pungli, Lapas Pekanbaru Teken Komitmen Zero HALINAR

“Total nilai hasil kejahatan mereka mencapai Rp 189,9 juta, dengan sasaran utama perhiasan emas seperti gelang dan kalung,” tambahnya.

Akibat aksi jambret tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta setelah kehilangan gelang emas seberat 25 gram.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas IPDA Rizki. (*)