INGATLAH.COM – Dua sopir truk di Pekanbaru akhirnya ditangkap polisi setelah tiga bulan buron karena menggelapkan puluhan ban truk trailer milik perusahaan tempat mereka bekerja. Aksi curang keduanya menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp250 juta.
Kedua pelaku diketahui berinisial AW alias Wahap (30) dan WG alias Wagi (46). Mereka ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Asbi Abdul Sani dan komando Kapolsek Kompol Didi Antoni.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Timur Km 14, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Saat itu, dua truk trailer bernomor polisi T 9746 DI dan T 9724 DI tidak kembali ke gudang sesuai jadwal, sehingga menimbulkan kecurigaan pihak perusahaan.
Ketika dilakukan pelacakan melalui GPS, kedua truk ditemukan dalam kondisi terkunci di Km 21 Jalan Lintas Timur. Namun, perusahaan terkejut setelah mengetahui 48 ban baru pada truk tersebut telah diganti dengan ban bekas dan rusak.
Merasa dirugikan, perwakilan perusahaan Agus Cahyono (53) melapor ke Polsek Tenayan Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas kedua sopir yang ternyata sudah kabur ke luar provinsi.
Setelah melakukan pengejaran lintas daerah, tim berhasil menangkap Wahap di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, dan Wagi di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada 8–9 November 2025.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat melakukan penggelapan karena tekanan ekonomi. Mereka menukar ban baru dengan ban bekas lalu menjualnya untuk mendapatkan uang tambahan.
“Keduanya mengakui perbuatannya dan hasil penjualan ban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar IPDA Asbi Abdul Sani, mewakili Kapolsek Tenayan Raya, Rabu (12/11/2025).
Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk memperketat pengawasan armada dan kepercayaan terhadap karyawan lapangan.





