Berita

Muflihun Mangkir Lagi Dipanggil Polisi, Dirkrimsus: Katanya Ada Urusan Keluarga

×

Muflihun Mangkir Lagi Dipanggil Polisi, Dirkrimsus: Katanya Ada Urusan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Nasriadi.(ist)

INGATLAH.COM – Alasan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Riau karena alasan keluarga.

Hal itu diungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Nasriadi kepada awak media, Kamis (1/8/2024).

“Benar, yang bersangkutan dipanggil lagi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi,” katanya.

Nasriadi, menegaskan bahwa pemanggilan Muflihun murni terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020.

“Penyidikan sudah kami lakukan sejak tahun lalu,” ujar Nasriadi.

Baca Juga  Berikut Starting XI dan Analisis Pertandingan PSPS Pekanbaru vs Sriwijaya FC

Nasriadi menjelaskan, semua pihak yang terkait dengan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau diharapkan hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

“Saya harapkan saudara Uun bersikap kooperatif dalam kasus ini. Kami tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah,” tambahnya.

Nasriadi menekankan bahwa semua yang dipanggil, baik masyarakat umum maupun anggota dewan, diharapkan memberikan keterangan yang jelas.

“Hari ini, 1 Agustus, adalah pemanggilan pertama. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan keluarga.” jelasnya.

Baca Juga  Dokter Jeri Bantah Isu Perselingkuhan, Ungkap Fakta Rumah Tangga dengan Novi

Nasriadi menjelaskan, pihaknya telah kembali menjadwalkan pemanggilan kedua pada 5 Agustus.

“Nanti kalau juga tidak hadir, kami akan melakukan upaya paksa,” jelasnya.

Sampai saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tersebut.

“Penetapan tersangka belum ada karena proses penyidikan masih berjalan,” tutup Nasriadi.(*)