Politik

MK Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dari Pilkada Pasaman 2024

×

MK Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dari Pilkada Pasaman 2024

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasaman 2024.

Keputusan ini diambil karena Anggit dinilai tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025), menyatakan bahwa pencalonan Anggit cacat hukum dan tidak memenuhi syarat.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi dari Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Ketidakjujuran Jadi Alasan Diskualifikasi

Dalam pertimbangan majelis hakim, MK menilai Anggit seharusnya secara terbuka mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana.

Baca Juga  11 Kabupaten/Kota di Sumbar Tunda Penetapan Calon Terpilih Akibat Gugatan Hasil Pemilihan

Namun, ia justru menggunakan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dikoreksi oleh pengadilan yang sama.

MK menegaskan bahwa setiap calon kepala daerah wajib transparan mengenai riwayat hukum mereka.

Anggit dinilai sengaja menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan kepolisian yang menyatakan dirinya tidak memiliki riwayat kriminal.

“Anggit Kurniawan Nasution seharusnya menolak dan dengan jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadinya,” tegas Suhartoyo.

MK Perintahkan PSU dalam 60 Hari

Atas keputusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga  KPU Sumbar Tindak Tegas Penyebaran Spanduk Kotak Kosong di Dharmasraya

PSU ini harus dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dan memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa dirinya,” ujar Suhartoyo.

Selain itu, MK juga meminta KPU untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka sebelum PSU.

Sementara itu, partai politik atau gabungan partai politik diberikan kewenangan untuk menentukan pengganti Anggit dalam kontestasi Pilkada Pasaman.

Dengan putusan ini, Pilkada Pasaman 2024 mengalami perubahan signifikan, dan publik menantikan bagaimana dinamika politik ke depan setelah diskualifikasi salah satu calon wakil bupati. (*)