Politik

Richi-Donny Gagal di MK, KPU Tanah Datar Segera Tetapkan Pemenang Pilkada

×

Richi-Donny Gagal di MK, KPU Tanah Datar Segera Tetapkan Pemenang Pilkada

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Richi Aprian dan Donny Karsont.

Putusan ini menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Putusan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam persidangan.

Baca Juga  KPU Tanah Datar Umumkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Bupati 2024

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar, Gusriyono, mengatakan bahwa pihaknya langsung menggelar pleno penetapan calon terpilih pada Kamis (6/2/2025), sehari setelah menerima salinan putusan MK.

“Setelah mendapatkan salinan putusan MK kemarin, kita langsung pleno penetapan calon terpilih hari ini,” ujar Gusriyono.

Menurutnya, putusan ini menjadi bukti bahwa KPU Tanah Datar telah bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Dengan adanya gugatan ini, publik dapat melihat bahwa KPU Tanah Datar telah menjalankan tugasnya secara tertib, profesional, dan adil bagi semua pasangan calon,” tambahnya.

Baca Juga  PDIP dan Kenaikan PPN, Dukung di Parlemen, Tolak Saat Implementasi?

Berdasarkan Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024, hasil resmi Pilkada mencatat bahwa paslon nomor urut 1, Richi Aprian-Donny Karsont, memperoleh 77.597 suara.

Sementara paslon nomor urut 2, Eka Putra-Ahmad Fadly, meraih 85.692 suara, dengan total suara sah sebanyak 163.287 suara.

Dengan demikian, Eka Putra dan Ahmad Fadly resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar terpilih. (*)