INGATLAH.COM – Tim 1 Klewang/Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan pada Selasa (14/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi.
Tersangka berinisial AS (30) diduga kuat melakukan aksi pencurian di Restoran Bebek Ria, Jl. Veteran No. 100, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Jumat (10/1) sekitar pukul 03.30 WIB.
Aksi pencurian terungkap saat pemilik restoran menerima telepon dari warga yang melaporkan adanya seseorang memasuki restoran tersebut.
Pemilik langsung menuju lokasi dan mendapati barang-barang di dalam restoran berserakan dan sebagian besar hilang.
Korban mencatat kerugian mencapai Rp303.600.000, yang meliputi barang-barang dapur dan peralatan restoran lainnya.
Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit becak warna hitam dengan plat nomor BA
- 1 unit sepeda motor Honda Supra
- Besi meja makan restoran
- Rak besi dari dapur restoran
Becak dan sepeda motor tersebut diduga digunakan tersangka untuk membawa hasil curian dari tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka AS kini berada dalam tahanan Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Adrian Afandi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana seperti ini, terutama yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar,” ujar IPTU Adrian Afandi.
Restoran Bebek Ria menjadi salah satu korban pencurian yang menyebabkan kerugian besar.
Pemilik berharap pelaku segera mendapat hukuman yang setimpal, dan pihak kepolisian dapat terus meningkatkan keamanan di wilayah Padang Barat. (*)





