Berita

Bawa Sabu dan Ekstasi, Pria 43 Tahun Ditangkap Polisi di Limapuluh Kota

×

Bawa Sabu dan Ekstasi, Pria 43 Tahun Ditangkap Polisi di Limapuluh Kota

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial MP (43) diamankan polisi usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jorong Talago, Kecamatan Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (11/11/2025). (Dok. Polres Limapuluh Kota)
Tersangka berinisial MP (43) diamankan polisi usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jorong Talago, Kecamatan Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (11/11/2025). (Dok. Polres Limapuluh Kota)

INGATLAH.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota kembali membekuk seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Pelaku berinisial MP (43) ditangkap saat berada di depan sebuah rumah di Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguk, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 04.10 WIB.

Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku di Jorong Talago. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Riki, dalam keterangannya, Kamis (13/11).

Baca Juga  Orang Tua di Padang Lega, Bantuan LKS Ringankan Biaya Sekolah Anak

Polisi menemukan setengah butir pil ekstasi warna pink yang dibungkus kertas timah rokok, serta satu paket sedang sabu dalam plastik klip bening.

Barang-barang itu disimpan di celana dan dompet milik pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone VIVO warna hitam beserta SIM card.

“Pelaku mengakui semua barang bukti tersebut miliknya,” tambah Riki.

Proses penggeledahan dan penangkapan turut disaksikan Kepala Jorong dan warga setempat. Saat ini, MP bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Klewang Polresta Padang Amankan Dua Pelaku Pencurian di Tower Telkomsel

Dikatakannya, penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/32/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, tertanggal 11 November 2025.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.