Berita

Dua Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Kasus Tabrakan Maut di Pekanbaru

×

Dua Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Kasus Tabrakan Maut di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah pada Rabu (1/1/2025) pagi.

Korban tewas adalah Anton Sujarwo (38) dan istrinya Afrianti (42) serta anak mereka Aditia Aprilio Anjani (10). Anton meninggal di rumah sakit sedangkan dua korban lain meregang nyawa di lokasi kejadian.

Kecelakaam melibatkan mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI yang dikemudikan Antoni Romansyah (44). Mobil menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai Anton Sujarwo.

Antoni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) ke KejariĀ  Pekanbaru.

“Sudah kita terima SPDP perkara tersebut. Kalau tidak salah, tanggal 6 (Januari 2025) kemarin,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi, Kamis (9/1/2025).

Dalam SPDP itu tertera nama Antoni Romansyah sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan 310 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga  Tiga Warung di Lubuk Basung Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp150 Juta

Atas SPDP itu, kata Arief, pihaknya telah menerbitkan P-16, yaitu administrasi Kejaksaan mengenai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Dua Jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas perkara jika dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian ke Kejaksaan. “Masih menunggu berkas perkaranya,” pungkas Arief.

Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, Antoni mengendarai Toyota Calya denganĀ  penumpang Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30).

Mereka datang dari Palembang, Sumatera Selatan dan bertujuan berangkat ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Antoni, Lidia dan Deni telah mengkonsumsi sejak dalam perjalanan dari Palembang.

Sesampai di Pekanbaru, mereka menginap di salah satu hotel dan merayakan malam pergantian tahun dengan mengkonsumsi minuman beralkohol, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga  BI Minta Perbankan di Riau Tetap Siaga Selama Libur Nataru

Kemudian ketiganya berangkat ke Batam pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Di perjalanan, kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang meningga dunia.

Alvin menjelaskan, kecelakaan terjadi di Jalan Hangtuah, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya. Ketika itu mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1817 VI yang dikemudikan oleh Antoni melaju dari arah timur menuju barat.

Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut diduga mengalami hilang kendali dan melebar ke kanan jalan.

Mobil kemudian bertabrakan dengan sepada motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai Anton Sujarwo, yang membonceng Aditia Aprilio Anjani dan Afrianti.

“Akibat tabrakan tersebut, sepeda motor yang dinaikkan satu keluarga terjatuh dan terseret beberapa meter hingga terpental ke pinggir jalan,” kata Alvin.

Setelah itu, mobil Toyota Calya menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22), yang membonceng Nurliani (25). Kedua korban mengalami luka-luka.*