Berita

Monev KI Sumbar, KPU Tanah Datar Buktikan Komitmen KIP dengan Waktu Respons

×

Monev KI Sumbar, KPU Tanah Datar Buktikan Komitmen KIP dengan Waktu Respons

Sebarkan artikel ini
Gusriyono, Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar. (Foto: Ingatlah)
Gusriyono, Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar. (Foto: Ingatlah)

INGATLAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar mencatatkan sejarah baru. Untuk pertama kalinya, badan publik yang selama ini sering dinilai non-informatif tersebut diundang untuk presentasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat.

Dengan keyakinan penuh untuk meraih predikat informatif, KPU Tanah Datar hadir di Kantor KI Sumbar pada Rabu (15/10/2025).

Menurut Gusriyono, Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar, keterbukaan informasi publik (KIP) bagi lembaganya adalah sebuah keniscayaan.

Hal ini bukan hanya sekadar menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, tetapi juga selaras dengan prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang salah satunya adalah terbuka.

“Secara faktual KPU Tanah Datar sangat informatif. Tidak ada informasi yang disurukkan. Semuanya dibuka ke publik. Tentu saja, tidak termasuk informasi yang dikecualikan,” ujar Gusriyono.

Komitmen untuk terbuka ini diwujudkan melalui tiga aspek: pelaksanaan regulasi, optimalisasi pelayanan, dan dukungan anggaran.

Konsistensi Pelayanan dan Inovasi Digital

Dalam aspek regulasi, KPU Tanah Datar telah menetapkan Keputusan tentang Struktur PPID dan Daftar Informasi Publik (DIP).

Komitmen terhadap pelayanan juga dijalankan secara konsisten. Pelayanan informasi dilakukan secara cepat, tepat waktu, sederhana, inklusif, dan tanpa biaya (gratis).

KPU Tanah Datar berupaya penuh menjalankan pelayanan informasi secara daring melalui e-PPID, menyediakan informasi dalam bentuk digital agar mudah diakses.

Baca Juga  KI Sumbar Gelar Verifikasi Faktual Keterbukaan Informasi di Payakumbuh dan Limapuluh Kota

“Pelayanan informasi secara online melalui e-PPID juga komitmen yang harus dijalankan dengan menyediakan informasi dalam bentuk digital, sehingga mudah diakses dan tanpa biaya,” jelasnya.

Komitmen ini bahkan mencakup penyediaan sumber daya dan infrastruktur yang memadai, termasuk akses untuk disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Gusriyono juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran tersendiri untuk PPID, yang selama ini masih dibebankan dalam anggaran layanan perkantoran.

Uji Publik di Setiap Tahapan Pemilu

Sebagai lembaga yang bersifat hierarkis, KPU konsisten mengumumkan informasi pemilu di setiap tahapan, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.

Menariknya, mekanisme pengumuman ini berfungsi sebagai uji publik karena memuat permintaan tanggapan dari masyarakat.

“Ada permintaan tanggapan masyarakat di setiap pengumuman itu. Artinya, masyarakat bisa melakukan koreksi terhadap pengumuman tersebut. KPU wajib melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat,” ungkap Gusriyono.

Ia menambahkan bahwa pleno terbuka KPU hingga tingkat adhoc juga menjadi bentuk keterbukaan, di mana peserta dapat mengoreksi langsung informasi sebelum ditetapkan, dan hasilnya wajib diumumkan kepada publik secara real time.

Komitmen ini terbukti dalam statistik permohonan informasi. Selama 2024, dari 15 permohonan yang masuk, seluruhnya dipenuhi PPID KPU Tanah Datar dalam waktu rata-rata kurang dari 1 hari kerja, tanpa ada penolakan. Tren serupa berlanjut di tahun 2025.

Baca Juga  Paslon Bacabup dan Bacawabup Tanah Datar Richi-Donny Jalani Tes Kesehatan di RSUP M Djamil Padang

Strategi dan Inovasi Membangun Kepercayaan

Untuk mencapai predikat informatif, KPU Tanah Datar melakukan sejumlah inovasi. Salah satunya adalah menciptakan linktr.ee SILUDO (Saluran Informasi Pemilu dan Demokrasi) yang menghimpun seluruh media sosial dan website dalam satu tautan.

Mereka juga mengembangkan roadmap layanan yang merupakan mitigasi penyelenggaraan pemilu di daerah rawan bencana seperti erupsi Gunung Marapi.

Inovasi lain yang signifikan adalah publikasi anggaran dan laporan keuangan di website resmi secara terbuka.

“Menampilkan anggaran dan laporan keuangan secara terbuka bukan sesuatu yang ‘haram’ bagi KPU Tanah Datar. Sebab, pengelolaan keuangan yang terbuka justru menutup celah untuk perilaku korupsi, kecurigaan publik, dan kejahatan lainnya,” tegas Gusriyono.

Lebih lanjut, KPU Tanah Datar menjadi KPU Kabupaten/Kota pertama yang menjalin MoU dengan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP), yang dinilai penting untuk menjamin akurasi dan literasi informasi.

Gusriyono berharap, kehadiran KPU Tanah Datar di Monev KI Sumbar ini bukanlah yang terakhir. Ia menutup dengan menekankan prinsip dasar yang dipegang teguh.

“Hak publik untuk tahu dan kewajiban badan publik untuk memberi tahu. Seperti dua sisi mata uang yang tidak laku apabila dipisahkan. Semoga,” katanya. (*)