INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau tahun anggaran 2019-2022.
Kedua tersangka, yakni mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar dan Bendahara Rambun Pamenan, diduga merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
Penahanan Syahril Abu Bakar diperpanjang sejak 31 Desember 2024 hingga 9 Februari 2025, sementara Rambun Pamenan sejak 28 Desember 2024 hingga 6 Februari 2025.
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
“Penahanan diperpanjang selama 40 hari karena proses penyidikan masih berlangsung,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (8/1).
Kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi Riau pada 2019-2022.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program-program PMI seperti belanja rutin, inventaris, perjalanan dinas, dan publikasi.
Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Modus yang dilakukan termasuk membuat nota fiktif, mark-up harga, menyusun kegiatan fiktif, dan memotong dana yang seharusnya diterima pengurus serta staf PMI Riau.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian negara akibat perbuatan Syahril dan Rambun mencapai Rp1,112 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Syahril Abu Bakar yang juga menjabat Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Riau sempat mangkir dari panggilan jaksa penyidik.
Ia akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada 12 Desember 2024. Sementara itu, Rambun langsung ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024.
“Kami masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka agar segera dibawa ke tahap selanjutnya,” tutup Zikrullah.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya dana yang diselewengkan, serta tanggung jawab PMI Riau sebagai lembaga kemanusiaan.(*)





