INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir tengah mengusut dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan 2024 yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir.
Program yang dirancang untuk membantu golongan asnaf fakir dan miskin ini diduga menyimpang dari aturan, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejari Inhil, Frederic Daniel Tobing, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 19 saksi dan mengumpulkan 3.150 dokumen sebagai barang bukti.
“Proses pemeriksaan saksi masih terus berlanjut. Kami juga mengumpulkan alat bukti lain, termasuk keterangan ahli dan perhitungan kerugian negara, untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam program ini,” ujar Frederic, Rabu (4/12/2024).
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT–02/L.4.14/Fd.1/10/2024 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2024.
Dalam rencana kerja tahunan BAZNAS, program ini dianggarkan sebesar Rp1,54 miliar untuk bantuan makanan.
Namun, realisasinya menunjukkan dana zakat yang dicairkan mencapai Rp1,698 miliar, memunculkan indikasi adanya penyimpangan.
Program ini disalurkan melalui paket bantuan berisi beras, kurma Tunisia, minyak goreng, gula, susu, teh, hingga sarung, yang diserahkan secara resmi pada 4 April 2024 oleh Ketua BAZNAS Inhil saat itu, almarhum Yunus Hasby, bersama Penjabat Bupati Indragiri Hilir, Herman.
Namun, hasil pemeriksaan sementara menemukan bahwa pelaksanaan program tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ada dugaan kuat bahwa penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara. Kami terus mendalami bukti-bukti dan berupaya segera menetapkan tersangka,” tegas Frederic.
Ia juga menyatakan bahwa lebih banyak saksi akan dipanggil untuk memperkuat proses penyidikan.
Frederic memastikan pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat,” pungkasnya.(*)





