Utama

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat, DKPP Terhitung Sejak Putusan Dibacakan

×

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat, DKPP Terhitung Sejak Putusan Dibacakan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN wilayah Eropa.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam sidang putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3/07/2024 kemarin.

DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU serta sebagai anggota KPU RI.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito.

Baca juga: 17.585 Perempuan di Kota Padang Hamil, Dinkes Lakukan Ini

Sebelumnya, Katua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan asusila yang dituduhkan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Juga  Polri Mutasi Besar-besaran, Wakapolda Riau hingga Sejumlah Kapolres Berganti

Sidang tersebut dilakukan di ruang sidang utama DKPP di Jakarta pada Rabu 22 Mei 2024. Sidang etik tersebut digelar secara tertutup.

Diketahui, laporan dugaan asusila itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

“Kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga  Sah, Empat Mualaf Ini Resmi Masuk Islam di Masjid Agung Annur Riau

“Ya, hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” tuturnya.

Aksi Hasyim telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai Ketua KPU untuk melakukan perbuatan melanggar norma.

Baca juga: Judi Online Memprihatinkan, Hp Polisi di Dumai Mendadak Dirazia

“Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah, ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Kalau pada Hasnaeni dia itu ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya,” tutupnya. (*)