Berita

Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua Definitif KPU RI Gantikan Hasyim Asy’ari

×

Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua Definitif KPU RI Gantikan Hasyim Asy’ari

Sebarkan artikel ini
KPU RI resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua definitif KPU RI, menggantikan posisi Hasyim Asy’ari yang diberhentikan oleh DKPP karena terbukti terlibat kasus dugaan asusila. (ist)
KPU RI resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua definitif KPU RI, menggantikan posisi Hasyim Asy’ari yang diberhentikan oleh DKPP karena terbukti terlibat kasus dugaan asusila. (ist)

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua definitif KPU RI. Afiffudin menggantikan posisi Hasyim Asy’ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti terlibat kasus dugaan asusila.

“Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan kami dapat menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara definitif,” kata Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7).

Baca Juga  Polisi Tetapkan IS sebagai Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pencarian Terus Berlanjut

Mellaz menjelaskan, Mochammad Afifuddin resmi menjabat sebagai ketua yang sah hingga akhir masa jabatan keanggotaan KPU RI periode 2022-2027.

“Demikian pengumuman yang bisa kami sampaikan selanjutnya saya serahkan bimbingan sidang ke Pak Afifuddin sebagai ketua silahkan pak,” ucap Mellaz.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat. Pencopotan itu dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU yang diteken Jokowi pada 9 Juli 2024.

Baca Juga  Terungkap, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lecehkan Anggota PPLN saat Bimtek di Belanda

Adapun, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. (*)