INGATLAH.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, pertimbangan pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena terbukti memaksa anggota PPLN untuk melakukan hubungan badan.
DKPP mengungkapkan bahwa hubungan badan tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023 penyelenggaraan bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag, Belanda.
“Pada kegiatan tersebut, teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu,” kata anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di gedung DKPP.
“Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa,” lanjutnya.
Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat, DKPP Terhitung Sejak Putusan Dibacakan
“Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” tambahnya.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN wilayah Eropa.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam sidang putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3/07/2024 kemarin.
DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU serta sebagai anggota KPU RI.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito. (*)





