PEKANBARU – Ratusan truk ditilang tim Penegakan Hukum (Gakkum), Panumpang dan Barang (Penubar) Riau saat melakukan razia gabungan di Bumi Lancang Kuning.
Hal itu dibenarkan Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Martian Firnandi, Minggu (21/7/2024).
“Tim gabungan itu Dishub, Ditlantas dan instansi terkait lainnya di Riau. Razia Gakkum di khusus untuk penumpang dan Barang (Penumbar) di wilayah Riau,” katanya.
Terbaru, razia gabungan itu barus saja dilakukan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Hasilnya, hingga hari ketiga 118 truk ditilang.
“Data kita, sebelumnya di Kota Dumai 143 truk tilang, Inhu 116 truk ditilang, Kuansing 114 truk ditilang, Rohil 134 truk ditilang dan Kampar 86 trik ditilang,” katanya.
Martian menjelaskan, truk yang paling banyak dikenakan sanksi tilang yakni yang melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak ada BLU-E.
“Total 98 truk tidak memiliki tanda lulus uji. Kemudian, disusul truk melanggar pasal 286 atau tidak laik jalan sebanyak 19 tilang, pasal 308 ayat a atau tidak ada izin dalam trayek sebanyak 2 tilang,” ungkapnya.
Lebihlanjut, Kadishub menjelaskan 118 unit truk yang di tilang itu terdiri dari hari pertama 16 Juli 2024 di Jalan Lintas Timur 48 tilang.
“Kemudian hari kedua 17 Juli 2024 razia dilakukan di Jalan Lintas Timur Sikijang sebanyak 40 kena tilang. Lalu, hari ketiga 18 Juli 2024 razia masih dilakukan di Jalan Lintas Timur Sikijang terdapat 30 truk ditilang,” sebutnya.(*)





