Berita

Polresta Padang Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Kuranji

×

Polresta Padang Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Kuranji

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kepolisian Resort (Polresta) Padang melaksanakan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Rabu (4/12/2024).

Operasi yang dimulai pada pukul 17.30 WIB ini berhasil mengamankan empat unit eskavator milik PT Parambahan Jaya Abadi.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menyatakan tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan hukum atas laporan aktivitas penambangan di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

“Kami menindak tambang ilegal yang merusak sumber daya alam dan sistem lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga  Gelapkan Motor Teman, Rivo Ditangkap Polisi di Padang Selatan

PT Parambahan Jaya Abadi, yang dipimpin Elmita Yanti dan dikelola oleh Bogi di lapangan, diduga melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelanggaran ini dapat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

Operasi tersebut diawali dengan serangkaian koordinasi, antara lain, pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan keterangan saksi.

Kemudain,verifikasi titik koordinat oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat.

Baca Juga  Modus Retribusi Sampah, Mantan THL DLHK Pekanbaru Ditangkap

Selanjutnya, koordinasi dengan ahli pertambangan dan minerba, dan terakhir melakukan pengamanan empat unit eskavator sebagai barang bukti.

Kombes Ferry mengajak masyarakat Kota Padang untuk berperan aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal.

“Kami membutuhkan informasi dari masyarakat untuk membantu penegakan hukum dan melindungi lingkungan,” ujarnya.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan di Kota Padang. (*)