INGATLAH.COM – Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di dua daerah di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Dharmasraya, terkait pelanggaran penggunaan hak pilih dalam Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini memiliki konsekuensi hukum serius.
Menurutnya, PSU di Kabupaten Tanah Datar digelar di TPS 9 Nagari Sungayang pada Minggu, 1 Desember 2024, untuk melayani 197 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pelanggaran terjadi karena adanya dua pemilih ber-KTP di luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
Kasus serupa terjadi di Kabupaten Dharmasraya. PSU akan dilaksanakan di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung pada Selasa, 3 Desember 2024, untuk melayani 510 pemilih.
Pelanggaran di TPS ini disebabkan oleh dua orang yang memilih lebih dari sekali di TPS berbeda.
“Berulang kali kami mengingatkan pemilih untuk menaati aturan pemilu. Tindakan seperti memilih dua kali, baik di TPS yang sama atau berbeda, merupakan pelanggaran serius dengan ancaman pidana pemilu,” ujar Ory pada Sabtu, 30 November 2024.
Merujuk pada Pasal 178B UU Pilkada, pelaku pelanggaran hak pilih menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan.
Selain itu, pelaku juga terancam denda mulai dari Rp36 juta hingga Rp108 juta.
Ory menegaskan, penting bagi masyarakat untuk memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran pemilu.
Ia juga berharap PSU di kedua kabupaten tersebut dapat berjalan lancar tanpa kendala.
“PSU ini mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di masing-masing kabupaten. Kami berharap partisipasi pemilih tetap tinggi,” tambahnya.
KPU terus mengedukasi masyarakat agar mematuhi ketentuan pemilu demi menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi.
Langkah tegas akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada kecurangan yang merugikan hasil pemilu di Sumatera Barat. (*)





