Berita

Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL di Jalan Khatib Sulaiman

×

Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL di Jalan Khatib Sulaiman

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat (29/11).

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan fasilitas umum bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan, edukasi, serta penertiban terhadap para PKL yang melanggar aturan.

Menurutnya, fasilitas umum, termasuk trotoar dan bahu jalan, harus difungsikan sesuai peruntukannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, terutama pejalan kaki.

Baca Juga  DPP IKA Unand Tetapkan Kongres VII Digelar 6 Desember 2025, Jadwal Lain Ilegal

“Fasilitas umum merupakan milik bersama yang disediakan pemerintah untuk masyarakat. Kami terus mengimbau agar PKL tidak menempati lokasi tersebut, karena selain mengganggu pejalan kaki, kawasan Jalan Khatib Sulaiman juga merupakan jalan utama yang harus dijaga keindahan dan ketertibannya,” ujar Chandra.

Chandra menambahkan, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan suasana kota yang tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Ia mengajak seluruh warga, termasuk para pedagang, untuk mematuhi aturan yang berlaku dan berkontribusi menjaga keindahan Kota Padang.

Baca Juga  Satpol PP Bawa Orang Terlantar di Seberang Padang dan Dilarikan ke RSUD dr. Rasidin

“Kami harap masyarakat, terutama para pedagang, dapat bekerja sama dengan mematuhi aturan, sehingga Kota Padang menjadi kota yang tertib, aman, dan indah untuk kita semua,” tutupnya.

Penertiban PKL di kawasan strategis Kota Padang ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih teratur.

Pemerintah juga berencana menyediakan lokasi alternatif yang lebih sesuai bagi para pedagang agar mereka tetap bisa beraktivitas tanpa melanggar aturan. (*)