INGATLAH.COM – Kasus tabrakan maut yang melibatkan Marissa Putri memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (28/11/2024).
Pantauan Ingatlah.com, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa itu dimulai pukul 16.07 Wib di ruang sidang Kusuma Atmaja di Lantai II.
Sidang ini menjadi sorotan publik, terlebih karena kasus tersebut melibatkan perilaku berkendara yang membahayakan, yang berujung pada kecelakaan fatal di Jalan Tuanku Tambusai.
Marissa Putri yang hadir dalam sidang tersebut tampil berbeda dengan lebih sopan, mengenakan hijab berwarna hitam dan baju kemeja putih.
Menampilan Marissa kali ini berbeda dari sebelumnya yang biasa menggunakan kaos dan kemeja tanpa penutup kepala.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Armando, menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk dari pihak kepolisian dan saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
Salah satu saksi, anggota kepolisian Romi, menyatakan bahwa Marissa saat diinterogasi terungkap mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba.
“Terdakwa tidak sadar telah menabrak korban karena dipengaruhi alkohol dan narkoba, dan melanjutkan perjalanan mobilnya,” kata Romi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hendah Karmila Dewi.
Saat berita ini ditulis, Marissa masih mendengarkan pembacaan tuntutan.(*)





