INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik terkait kasus keributan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai.
Dalam kasus yang menyeret 15 orang sebagai tersangka ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Kita sudah menerima empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Kamis (28/11).
SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru pekan lalu. Dari data yang diterima, 15 tersangka terdiri dari satu anak di bawah umur dan 14 orang dewasa.
Meski keributan tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp500 juta, para tersangka hanya dijerat dengan pasal pengeroyokan.
“Kami menunggu pelimpahan berkas perkara untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya,” tambah Arief.
Setelah berkas diterima, jaksa akan memastikan apakah proses penyidikan sudah sesuai prosedur dan apakah bukti yang diajukan cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke tahap persidangan.
Keributan yang terjadi pada Senin (18/11) lalu melibatkan sekitar 50 orang yang diduga anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas).
Penyerangan tersebut menyebabkan kerusakan parah pada bangunan, fasilitas, dan sejumlah kendaraan di Sonic Car Wash, termasuk 22 sepeda motor dan 3 mobil.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses hukum di tingkat penyidikan.(*)





